::: Simak berbagai info PK IPNU-IPPNU UIN Maliki melalui media sosial Facebook (pkpt ipnu ippnu uin malang), Instagram (@ipnuippnu_uin) :::: untuk mekanisme pengiriman berita ataupun artikel, akan diumumkan secepatnya"
Selamat Datang di Portal PK IPNU IPPNU UIN Malang
Belajar, Berjuang, Bertaqwa
Karena IPNU-IPPNU, maka aku ada
Pengukuhan Forum Koordinasi IPNU UIN Malang
Pengukuhan Forum Koordinasi IPPNU UIN Malang
Pimpinan Pusat IPNU Luncurkan Logo Harlah Ke-63

Anak Hukum Ber-IPNU IPPNU: Meneguhkan Nalar Hukum, Merawat Tradisi, dan Mengabdi kepada Masyarakat

 
(Ilustrasi: Gemini Ai) 

Pendahuluan

       Menjadi mahasiswa hukum bukan sekadar mempelajari pasal, menghafal peraturan perundang-undangan, atau memahami teori di ruang kelas. Lebih dari itu, mahasiswa hukum juga memiliki tanggung jawab untuk memahami persoalan masyarakat, mengkritis penerapan hukum serta berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan dan kemaslahatan bersama.

       Bagi mahasiswa yang aktif dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan melalui perpaduan antara kecakapan intelektual, pembentukan karakter, dan pengabdian sosial. Menjadi anak hukum ber-IPNU IPPNU berarti tidak hanya berusaha unggul secara akademik, tetapi juga berkomitmen menjaga nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

1.      Menyatukan Nalar Hukum dan Nilai Keislaman

    Mahasiswa hukum dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis, memahami peraturan, dan menganalisis persoalan secara objektif. Hukum tidak cukup dipahami melalui bunyi pasal, tetapi juga perlu dikaji berdasarkan tujuan pembentukannya, penerapannya, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

       Dalam konteks IPNU IPPNU, kemampuan tersebut dapat diperkuat dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, seperti tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i'tidal (adil). Nilai-nilai ini dapat menjadi pedoman moral bagi kader dalam menyikapi perbedaan pendapat, membangun dialog, dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana.

       Namun, memadukan nalar hukum dan nilai keislaman bukan berarti mencampuradukkan semua sumber hukum. Kader harus mampu membedakan ketentuan hukum positif, pendapat fikih, dan pertimbangan moral agar setiap argumentasi memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, mahasiswa hukum ber-IPNU IPPNU diharapkan mampu menjadi pribadi yang kritis dalam berpikir, santun dalam bersikap, dan adil dalam mengambil keputusan.

2.      Organisasi sebagai Ruang Belajar dan Pengabdian

       IPNU IPPNU bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan ruang untuk mengembangkan kepemimpinan, membangun solidaritas, serta melatih tanggung jawab. Bagi mahasiswa hukum, pengalaman berorganisasi dapat menjadi pembelajaran nyata mengenai musyawarah, penyusunan aturan, penyelesaian konflik, dan pengambilan keputusan bersama.

       Pengalaman tersebut akan lebih bermakna apabila diiringi dengan kepedulian terhadap persoalan masyarakat. Kader dapat mengambil peran melalui kegiatan literasi hukum, diskusi publik, edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara, serta penyebaran informasi tentang layanan bantuan hukum.

       Isu seperti perlindungan anak, hukum keluarga, kekerasan, administrasi kependudukan, dan etika bermedia sosial dapat menjadi ruang pengabdian yang relevan. Dalam pelaksanaannya, kader harus menggunakan sumber yang tepercaya dan memahami batas kompetensinya. Persoalan yang memerlukan pendampingan profesional perlu diarahkan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum yang berwenang.

       Dengan demikian, organisasi tidak hanya membentuk kader yang aktif dalam kegiatan internal, tetapi juga mendorong lahirnya generasi yang mampu menerapkan pengetahuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

3.      Membangun Budaya Literasi dan Integritas Kader

       Salah satu bekal penting bagi mahasiswa hukum adalah budaya membaca, berdiskusi, dan menulis. Membaca memperluas wawasan, diskusi menguji argumentasi, sedangkan menulis melatih kemampuan menyampaikan gagasan secara sistematis dan bertanggung jawab.

       Penulisan esai menjadi salah satu sarana yang dapat dikembangkan kader IPNU IPPNU. Melalui esai, mahasiswa dapat mengangkat persoalan hukum aktual, menganalisis penyebabnya, dan menawarkan solusi berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Publikasi melalui website organisasi juga menjadi sarana menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat.

        Di era digital, kemampuan literasi perlu disertai sikap kritis terhadap informasi. Kader tidak seharusnya langsung menyebarkan pendapat hukum yang belum terverifikasi. Peraturan, putusan pengadilan, dan referensi ilmiah harus diperiksa terlebih dahulu. Penggunaan kecerdasan buatan juga perlu disertai verifikasi fakta dan penghormatan terhadap kejujuran akademik.

       Pada akhirnya, kualitas kader tidak hanya ditentukan oleh banyaknya jabatan atau aktivitas organisasi, tetapi juga oleh integritas, keluasan pengetahuan, dan manfaat yang diberikan. Anak hukum ber-IPNU IPPNU harus berani menyampaikan gagasan, bersedia menguji pemikirannya, dan konsisten menjaga tanggung jawab moral.

Penutup

       Menjadi anak hukum ber-IPNU IPPNU berarti mempertemukan ilmu, nilai, dan pengabdian. Ilmu hukum membekali kader dengan kemampuan menganalisis persoalan, organisasi menjadi ruang pembentukan karakter, sedangkan literasi mengembangkan kemampuan menyampaikan gagasan secara bertanggung jawab.

       Ketiganya perlu diwujudkan dalam tindakan nyata, mulai dari membangun budaya diskusi, menulis esai, hingga menyelenggarakan edukasi hukum bagi masyarakat. Sebab, kader yang berilmu bukan hanya mereka yang memahami teori, tetapi juga mereka yang mampu menggunakan ilmunya secara bijaksana untuk menghadirkan kemanfaatan.

Anak hukum ber-IPNU IPPNU bukan sekadar identitas, melainkan komitmen untuk berpikir kritis, menjaga integritas, merawat tradisi, dan mengabdi kepada masyarakat.

Penulis: Moh. Syifaa'ul Qolbi

Editor: Najla Nur Kamilatul Qodri


Daftar Pustaka

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU dan IPPNU.

Nahdlatul Ulama. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Anak Hukum Ber-IPNU IPPNU: Meneguhkan Nalar Hukum, Merawat Tradisi, dan Mengabdi kepada Masyarakat "

Posting Komentar