Anak Hukum Ber-IPNU IPPNU: Meneguhkan Nalar Hukum, Merawat Tradisi, dan Mengabdi kepada Masyarakat
Pendahuluan
Menjadi mahasiswa hukum bukan sekadar
mempelajari pasal, menghafal peraturan perundang-undangan, atau memahami teori
di ruang kelas. Lebih dari itu, mahasiswa hukum juga memiliki tanggung
jawab untuk memahami persoalan masyarakat, mengkritis penerapan hukum serta berkontribusi dalam memperjuangkan
keadilan dan kemaslahatan
bersama.
Bagi mahasiswa yang aktif dalam Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
(IPPNU), tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan melalui perpaduan antara
kecakapan intelektual, pembentukan karakter, dan pengabdian sosial. Menjadi
anak hukum ber-IPNU IPPNU berarti tidak hanya berusaha unggul secara akademik,
tetapi juga berkomitmen menjaga nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta
memberikan manfaat bagi masyarakat.
1.
Menyatukan Nalar Hukum dan Nilai Keislaman
Dalam
konteks IPNU IPPNU, kemampuan tersebut dapat diperkuat dengan nilai-nilai
Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, seperti tawassuth (moderat), tawazun
(seimbang), tasamuh (toleran), dan i'tidal (adil). Nilai-nilai
ini dapat menjadi pedoman moral bagi kader dalam menyikapi perbedaan pendapat,
membangun dialog, dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana.
Namun,
memadukan nalar hukum dan nilai keislaman bukan berarti mencampuradukkan semua
sumber hukum. Kader harus mampu membedakan ketentuan hukum positif, pendapat
fikih, dan pertimbangan moral agar setiap argumentasi memiliki dasar yang
jelas. Dengan demikian, mahasiswa hukum ber-IPNU IPPNU diharapkan mampu menjadi
pribadi yang kritis dalam berpikir, santun dalam bersikap, dan adil dalam
mengambil keputusan.
2.
Organisasi sebagai Ruang Belajar dan Pengabdian
IPNU IPPNU bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan ruang untuk
mengembangkan kepemimpinan, membangun solidaritas, serta melatih tanggung
jawab. Bagi mahasiswa hukum, pengalaman berorganisasi dapat menjadi
pembelajaran nyata mengenai musyawarah, penyusunan aturan, penyelesaian
konflik, dan pengambilan keputusan bersama.
Pengalaman tersebut akan lebih bermakna apabila diiringi dengan
kepedulian terhadap persoalan masyarakat. Kader dapat mengambil peran melalui
kegiatan literasi hukum, diskusi publik, edukasi mengenai hak dan kewajiban
warga negara, serta penyebaran informasi tentang layanan bantuan hukum.
Isu seperti perlindungan anak, hukum keluarga, kekerasan, administrasi
kependudukan, dan etika bermedia sosial dapat menjadi ruang pengabdian yang
relevan. Dalam pelaksanaannya, kader harus menggunakan sumber yang tepercaya
dan memahami batas kompetensinya. Persoalan yang memerlukan pendampingan
profesional perlu diarahkan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum yang
berwenang.
Dengan demikian, organisasi tidak hanya membentuk kader yang aktif dalam
kegiatan internal, tetapi juga mendorong lahirnya generasi yang mampu
menerapkan pengetahuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
3.
Membangun Budaya Literasi dan Integritas Kader
Salah satu bekal penting bagi mahasiswa hukum adalah budaya membaca,
berdiskusi, dan menulis. Membaca memperluas wawasan, diskusi menguji
argumentasi, sedangkan menulis melatih kemampuan menyampaikan gagasan secara
sistematis dan bertanggung jawab.
Penulisan esai menjadi salah satu sarana yang dapat dikembangkan kader
IPNU IPPNU. Melalui esai, mahasiswa dapat mengangkat persoalan hukum aktual,
menganalisis penyebabnya, dan menawarkan solusi berdasarkan sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan. Publikasi melalui website organisasi juga menjadi sarana
menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat.
Di era digital, kemampuan literasi perlu disertai sikap kritis terhadap
informasi. Kader tidak seharusnya langsung menyebarkan pendapat hukum yang
belum terverifikasi. Peraturan, putusan pengadilan, dan referensi ilmiah harus
diperiksa terlebih dahulu. Penggunaan kecerdasan buatan juga perlu disertai
verifikasi fakta dan penghormatan terhadap kejujuran akademik.
Pada akhirnya, kualitas kader tidak hanya ditentukan oleh banyaknya
jabatan atau aktivitas organisasi, tetapi juga oleh integritas, keluasan
pengetahuan, dan manfaat yang diberikan. Anak hukum ber-IPNU IPPNU harus berani
menyampaikan gagasan, bersedia menguji pemikirannya, dan konsisten menjaga
tanggung jawab moral.
Penutup
Menjadi anak hukum ber-IPNU IPPNU
berarti mempertemukan ilmu, nilai, dan pengabdian. Ilmu hukum membekali kader
dengan kemampuan menganalisis persoalan, organisasi menjadi ruang pembentukan
karakter, sedangkan literasi mengembangkan kemampuan menyampaikan gagasan
secara bertanggung jawab.
Ketiganya perlu diwujudkan dalam
tindakan nyata, mulai dari membangun budaya diskusi, menulis esai, hingga
menyelenggarakan edukasi hukum bagi masyarakat. Sebab, kader yang berilmu bukan
hanya mereka yang memahami teori, tetapi juga mereka yang mampu menggunakan
ilmunya secara bijaksana untuk menghadirkan kemanfaatan.
Anak
hukum ber-IPNU IPPNU bukan sekadar identitas, melainkan komitmen untuk berpikir
kritis, menjaga integritas, merawat tradisi, dan mengabdi kepada masyarakat.
Penulis: Moh. Syifaa'ul Qolbi
Editor: Najla Nur Kamilatul Qodri
Daftar Pustaka
Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU dan IPPNU.
Nahdlatul Ulama. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

0 Response to " Anak Hukum Ber-IPNU IPPNU: Meneguhkan Nalar Hukum, Merawat Tradisi, dan Mengabdi kepada Masyarakat "
Posting Komentar